JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mencari tahu penyebab Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin diperlakukan seperti terdakwa saat bersaksi pada persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (31/1).

''Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, MUI akan mengevaluasi semua proses persidangan yang berlangsung kemarin dan akan memberikan sikap atas perlakuan yang tidak terpuji kepada Ketua Umum MUI,'' Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu (1/2).

Zainut menyebut Ma'ruf yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diperlakukan selaiknya terdakwa. Padahal, status Ma'ruf adalah saksi. 

"Lebih dari tujuh jam beliau 'diadili' laiknya seorang terdakwa,'' kata dia.

Dia menjelaskan, kehadiran Ma'ruf merupakan bukti ketaatan dan penghormatan pada proses hukum yang ditempuh untuk menghindari konflik. Tetapi, tambah dia, Ma'ruf justru diperlakukan seolah terdakwa.

''Beliau sebagai saksi diperlakukan seolah-olah sebagai terdakwa. Dicecar pertanyaan yang menyudutkan, dengan bahasa yang sarkastik, tendensius dan menjurus kepada fitnah,'' ucap dia.

Meski begitu, Zainut meminta umat Islam tidak terprovokasi oleh hasutan pada peristiwa tersebut. 

''Tetap mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,'' ujar dia.***