JEMBER - Satuan Researse Narkoba Polres Bondowoso membekuk beberapa pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja, jaringan provinsi. 

Pelaku yang ditangkap sebanyak enam tersangka di antaranya tersangka pengedar dan tersangka pemakai barang haram tersebut.

Menurut AKP Asib, Kasat Reskoba Polres Bondowoso, pengedar yang ditangkap di antaranya Mashiki Rohikim (24), dan Mamad Sumarto (20).

Sedangkan untuk tersangka yang membeli barang haram narkoba untuk dipakai sendiri yakni, Puji Pernomo, Zaen Bawadzir, Mohammad dan Huzain, asal Bondowoso.

"Transaksi dimulai dari komunikasi media sosial Facebook dan Instagram antara MR dan MS, dengan seseorang yang tak dikenal dan mengaku berasal dari Pulau Sumatera," ujat Asib.

Transaksi pertama, tersangka hanya memesan satu ons ganja kering. Karena disangka aman, kemudian tersangka MR, kembali memesan ganja kering seberat 1,5 kilogram.

Transaksi terus berjalan hingga empat kali. Setelah barang di tangan, tersangka kemudian mengedarkan ke lima tersangka lainnya.

Tersangka MR yang juga seorang mahasiswa di salah universitas swasta di Jember, memproses ganja mulai menanam bibit dan merawat tanaman ganja di pot bunga.

Biji ganja yang ditanam dipesan MR melalui media sosial instagram.

"Satu paket sisa ganja kering, 43 tanaman ganja dalam pot berikut pupuk tanamannya, dan seperangkat alat produksi berhasil diamankan petugas dari kontrakan tersangka, di Kelurahan Sumber Dadang, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember," kata AKP Asib.

Para tersangka diancam dengan pasal 111 subsider 133 undang-undang nomor 35 th 2009 , dengan ancaman 6 hingga 25 tahun penjara.(jpnn)