MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali gelar sidang dugaan penipuan yang dilakukan Bendahara Kemenangan Savita Linda Hora Panjaitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Rotua Hotnida Simanjuntak yang mengakui memberikan uang pinjaman sebesar Rp 10,8 miliar kepada Ramadhan karena mengenal terdakwa Linda.

Hal itu diungkapkannya dihadapan majelis hakim Djaniko Girsang, di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangan Rotua mengatakan dirinya telah termakan bujuk rayu Linda yang waktu itu menjadi Bendahara tim kemenangan dari Ramadhan Pohan yang menjadi calon Walikota Medan periode 2016-2021.

"Iya majelis hakim saya berikan hutang kepada Ramadhan Pohan karena saya percaya dan mengenal lama dengan Linda jika Linda tidak ada pada saat Ramadhan pinjam uang saya tidak akan berikan," ucapnya.

Menurutnya, dirinya tidak berpikir akan ditipu karena Linda tim kemenangan Ramadhan yang seorang calon walikota dan orang kaya tidak mungkin akan menipu dirinya. Dan yang membuat dirinya yakin yakni yang mengenalkan dirinya sama Ramadhan yakni Linda Hora Panjaitan, dirinya percaya sama Linda karena sudah kenal lama.

"Waktu itu Linda mengatakan kepada saya tolong lah Inang karena tidak lama di pinjam dan akan dibayar setelah rumah Ramadhan terjual langsung di bayar. Dan Linda mengatakan dia yang bertanggung jawab. Dan saya katakan pikir-pikir dulu. Saya dijanjikan dibayar 3 persen dalam seminggu," bebernya.

Lanjut dia, akhirnya dengan bujuk rayu Linda dan Ramadhan dirinya meminjamkan uang hingga Rp 10,8 miliar kepada Ramadhan.

"Setiap saat saya dibujuk hingga saya akhirnya memberikan pinjaman totalnya 10,8 miliar pak hakim," jawabnya dihadapan majelis hakim Djaniko Girsang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bendahara kemenangan mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan yakni Savita Linda Panjaitan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (Jpu) Emmy SH, mengatakan terdakwa Savita Linda melakukan penipuan dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.