MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengimbau satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Haltatif alias Ali selaku Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan untuk menyerahkan diri atas kasus pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, setelah penyidik menangkap seorang DPO Bank Sumut yakni Zulkarnain, pihaknya kembali mengimbau seorang DPO lagi menyerahkan diri.

"Tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, sesuai surat penertiban DPO sejak 26 September 2016. Foto-foto mereka telah disebar. Kita minta Haltatif menyerahkan diri jika dia membaca media," jelas Sumanggar, Rabu (1/2/2017).

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut tahun 2013. Dua tersangka telah disidang antara lain mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut Muhammad Yahya dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut M. Jefri Sitindaon. 

Dalam kasus ini, pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 diduga bermasalah. Ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar yang telah dihitung oleh akuntan publik.