MEDAN - Maraknya laporan terkait warung internet (warnet) yang diduga dijadikan lokasi judi online membuat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan gerah.  Menindaklanjuti hal ini, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek salah satu warnet yang dijadikan tempat praktik terlarang itu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Rabu (1/2/2017).

Informasi yang dihimpun, dari penggerebekan ini, petugas kepolisian mengamankan tujuh orang terkait perjudian dan diboyong ke Mapolrestabes Medan. 

Selain tujuh pemain, petugas juga mengamankan seorang operator warnet termasuk empat unit monitor beserta CPU.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Namun, orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini belum bisa menjelaskan secara rinci tentang penggerebekan itu.

"Sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Febriansyah ketika dikonfirmasi.