MEDAN - Akhirnya, setelah hampir setengah tahun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kesulitan mencari keberadaan tersangka DPO bank Sumut yakni Zulkarnaen selaku Pls Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut atas kasus pengadaan sewa mobil 2013, menangkap tersangka di Jalan Setia Budi persis dirumah makan soto Medan, Rabu (1/2/2017) sekira pukul 12.15 WIB.


"Tim Intelijen Kejatisu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu menangkap DPO di rumah makan soto Medan tadi sekira pukul 12.15 Wib," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian di kantornya.

Lanjut dia, informasi yang ada bahwa tersangka selama lima hari ini datang ke rumah ibunya di Medan sehingga Tim intelijen kemudian melakukan pemantauan.

"Jadi tadi tepat pada siang hari tersangka keluar rumah dan tim intel yang menyamar sebagai pengendara sepeda motor bersama tim penyidik Pidsus langsung mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F BK 4644 AGB dan membawa tersangka ke kantor Kejatisu untuk kemudian dimintai keterangan," bebernya.

Disebutkannya, selama lima hari secara terus-menerus mengamati diseputaran kediaman tersangka.  Pukul 08.00 WIB tersangka masuk ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan dibuka oleh istri tersangka dan selanjutnya pada pukul 10.30 WIB tersangka dengan mengendarai sepeda motor keluar rumah dan tim intel langsung mengejar dan mengamankan.