JAKARTA - Meskipun dalam kondisi serba terbatas baik anggaran, sumberdaya manusia serta infrastruktur dan suprastruktur, namun kinerja BNN pada tahun 2016 dapat dibanggakan.

Bagaimana tidak selama tahun 2016 BNN berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 807 kasus, kasus TPPU 21 kasus, tersangka narkotika 1 238 orang dan tersangka TPPU 30 orang. Pemusnahan lahan ganja 8 titik lokasi (16 hektar).

Barang bukti sabu 1, 02 ton, ganja 2,68 ton, ekstasi 754 094 butir dan asset Bandar 261, 86 milyar. Demikian diungkap oleh Budi Waseso Kepala BNN saat melakukan RDP dengan Komite III DPD RI.

Informasi yang disampaikan oleh Kepala BNN direspon dengan antusiasme dari seluruh anggota Komite III DPD RI yang memberikan tanggapan, pandangan dan pendapatnya.

Abdul Azis senator Sumatera Selatan dalam tanggapannya menyampaikan bahwa narkoba ditemukan hampir diseluruh wilayah Indonesia. Perang terhadap narkoba sangat nyata.

Oleh karena itu harus ada sistem untuk menanggulangi penyebarluasan narkoba hingga elemen terendah seperti desa atau rukun tetangga.

Secara demikian penguatan terhadap struktur keorganisasian BNN hingga tingkat kabupaten/kota tidak terelakan. Senada dengan Abdul Aziz, Senator asal Lampung Ahmad Jajuli dan Maria Goreti dari Kalbar menyampaikan pentingnya pengawasan di daerah-daerah perbatasan serta bandar udara dan pelabuhan laut sebagai pintu masuk peredaran narkoba.

Didukung oleh pendapat sebagian besar anggota Komite III lainnya, GKR Ayu Koes Indriyah senator Jawa Tengah dan Baiq Diyah Ratu Ganefi senator NTB, menekankan urgensi untuk merevisi UU Narkotika.

Hal ini untuk mengakomodasi berbagai jenis narkotika baru seperti tembakau gorilla yang belum tercantum dalam UU tersebut. Jangan sampai karena alasan belum tercantum dalam jenis narkoba yang dilarang, menyebabkan beredar bebas dan memakan korban.

Secara khusus, Fahira Idris, senator dari DKI Jakarta yang juga wakil pimpinan Komite III menyampaikan keprihatinannya terkait dengan tidak masuknya miras ke dalam golongan narkoba. Padahal miras adalah pintu masuk narkoba hal ini ditunjukan dengan meningkatnya jumlah remaja peminum miras sejak tahun 2007.

Lebih memprihatinkan lagi, komitmen pemimpin daerah pun tidak sama terkait dengan hal ini. DKI Jakarta misalnya yang hingga saat ini enggan untuk menerbitkan perda peredaran miras padahal merupakan janji politik saat kampanye.

Oleh karena itu Fahira berharap penguatan kelembagaan BNN yang saat ini didukung penuh oleh DPD RI dapat berdampak pada perluasan tupoksi BNN terkait penyebaran dan penyalahgunaan miras.

Diakhir RDP, pimpinan Komite III menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan dan anggaran BNN agar tupoksi BNN berjalan maksimal.

Disamping itu DPD RI juga akan melakukan kerjasama dengan BNN dalam upaya menyatukan dan menggerakkan potensi masyarakat seluruh Indonesia untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia. ***