JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menilai, apa yang dilakukan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan mempunyai bukti percayakapan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin bukan suatu penyimpangan.

"Penyadapan ada dua, oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan untuk kepentingan saya sendiri hak dan kepentingan hukum saya, kecuali untuk memeras orang. Tidak ada yang salah. Salah dimana dan itu bukan penyimpangan," ucap Junimart di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Politikus PDIP ini meyakini bahwa Ahok beserta kuasa hukumnya mempuyai bukti yang kuat soal percakapan antara SBY dan Maruf Amin.

"Saya meyakini pak Ahok tidak asal biacara," kata Junimart.

Sebelumnya, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey R Djemat mengaitkan sosok Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan SBY. 

Menurut Humprey, SBY sempat menelepon meminta Maruf Amin sebagai ketua MUI membuat sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama. 

Meski KH Maruf Amin sendiri telah membantahnya dalam persidangan Ahok pada Selasa (31/1/2017), Humphrey mengaku mempunyai data soal percakapan itu.

Namun pernyataan ini dianggap blunder. Pengamat Politik Soeharsono mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi pada saat penyadapan percakapan Setya Novanto dengan MK.

"Catet yah PDI bilang penyadapan ilegal bukan peyimpangan. Artinya melecehkan putusan MK soal rekaman atau penyadapan ilegal Setya Novanto juga boleh dong," ujarnya.

"Jangan mentang-menatang jadi partai penguasa dan didukung kekuasaan bikin statement seenak udelnya aja. Kalo penyadapan legal maka Novanto harus disidang biar kebongkar apakah bener dia minta jatah saham untuk Jokowi," pungkasnya. ***