MEDAN - Sejumlah anggota panitia khusus (pansus) mengikuti rapat membahas tentang kemitraan perusahaan dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dana Corporate Social Responsibility (CSR), di ruang rapat Badan Musyawarah, Selasa (31/1/2017). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus CSR, Ahmad Arief, membahas setiap perusahaan diharuskan menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen. Kemudian, menyarankan aspek zakat dimasukan dalam peraturan daerah tersebut.

Untuk itu Salman Alfarisi selaku Politikus dari fraksi PKS meminta dana aspek zakat untuk dimasukkan ke dalam ranperda.

“Yang harus diperhatikan juga adalah perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen. Itu harus menjadi perhatian agar tidak menjadi beban bagi mereka,” jelas Salman dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis.

Secara teknis, kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan dana CSR melalui zakat, tinggal memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya.

 “Teknisnya mereka tinggal menunjukkan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” jelas Salman.

Terkait masukan ini, Ketua Pansus CSR Ahmad Arief SE, MM mengatakan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan diakomodir dan menjadi bahan pembahasan nantinya.

“Ini kan masih rapat awal, jadi seluruh masukan akan kita tampung sehingga ranperda yang dihasilkan bisa lebih berisi,” jelasnya.