MEDAN – Tim Anti Begal (TAB) Reskrim Polsek Medan Barat, membekuk dua tersangka kasus pencurian sepeda motor dalam penyergapan di pinggir sungai, Lorong VIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat. Kedua tersangka diamankan, Raja Muhamad Hidayat alias Raja (33) penduduk Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan Jimmy Taniadi alias Aguan (34) penduduk Jalan Batu VI belakang Panti Asuhan, Kecamatan Medan Deli.

“Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio BK 2345 AAG, kunci T, handphone Blackbery dan lainnya,” tutur Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH, Selasa (31/1/2017).

Mantan Wakasat Reskrim dan Narkoba Polrestabes Medan ini, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Rusdi Marzuki SIK SH, mengatakan korban Soliven (29) penduduk Jalan Mawar, Gang Rukun, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada hari Minggu (29/1/2017) sekira pukul 06.00 WIB, mengadu ke SPK Polsek Medan Barat, karena sepeda motornya lewong disikat maling.

Dalam tempo singkat kedua tersangka ditangkap. Ketika diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T di Jalan Mawar, Gang Rukun, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.