JAKARTA - Bidang geologi dapat digunakan sebagai dasar dalam pembangunan infrasruktur di daerah. Perencanaan pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan kondisi geologi di suatu daerah. Jika tidak, infrastruktur yang dibangun akan berpotensi menimbulkan bencana karena tidak sesuai dengan kondisi alam.

Konsep pembangunan yang mempertimbangkan faktor keadaan geologi tersebut diramu Komite II kedalam perumusan RUU Geologi. Peta geologi dalam pembangunan nasional memiliki peran penting sebagai penunjang dan pendukung berbagai program rencana pembangunan di daerah.

Menurut Wakil Ketua Komite II, Aji Mirza, kondisi alam di Indonesia yang dilalui oleh beberapa patahan lempeng bumi menjadi tantangan dalam pembangunan. Lempeng bumi tersebut bahkan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti gempa yang juga dapat merusak pembangunan infrastruktur.

Senator dari Kalimantan Timur yang juga mewakili dari Kalimantan Utara tersebut berharap adanya RUU Geologi mampu menjadi dasar dalam mewujudkan perencanaan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kondisi alam di Indonesia.

"Peran geologi menjadi hal yang wajib diperhatikan dalam perencanaan, pembangunan, maupun pemeliharaan infrastruktur. Selama ini geologi baru diperlukan jika terjadi bencana alam yang menyebabkan kerusakan infrastruktur," ujarnya di kompleks parlemen hari Selasa (31/1/2017).

Komite II DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) untuk dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur di daerah yang aman dengan mempertimbangkan faktor geologi. Tujuannya adalah menyusun regulasi yang mengatur pembangunan infrastruktur yang aman dan tidak berpotensi kepada bencana.

Senator Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah, mengatakan bahwa harus terdapat payung hukum terkait pembangunan infrastruktur yang dapat bersahabat dengan alam. Menurutnya di daerah pembangunan berjalan secara cepat dan terkadang kurang memperhatikan aspek lingkungan, termasuk faktor geologi.

Dirinya mencontohkan di daerah ada pembangunan kawasan perumahan yang tidak mempertimbangkan kondisi dan lokasi, sehingga kawasan tersebut terkena banjir bandang dan menimbulkan korban jiwa.

"Pembangunan harus memperhatikan aspek ini, dan nanti akan diikat melalui undang-undang," jelasnya.

Senada, Senator dari Sulawesi Barat Pdt. Marthen, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan unsur geologi alam. "Pembangunan konstruksi tanpa melibatkan teman-teman geologi, menurut saya ini adalah kesalahan besar. Salah satu contohnya adalah terjadinya longsor di kawasan infrastruktur yang dibangun," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IAGI, Sukamandaru Prihatmoko menyetujui bahwa dalam pembangunan infrastruktur diharuskan mempertimbangkan faktor geologi. Tujuannya agar pembangunan tersebut dapat aman dan menyesuaikan dengan kondisi alam. Dirinya juga berharap agar dalam RUU Geologi yang disusun DPD RI dapat mengatur hal tersebut.

"Bahwa didalam proses AMDAL suatu proyek jika berkaitan dengan bumi, harus melibatkan dengan ahli geologi. Kita mengharapkan di RUU Geologi lebih jelas diatur disitu," ucapnya.

Ketua Bidang Geologi Teknik dan Hidrogeologi IAGI, Imam A. Sadisun menambahkan bahwa untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang aman, harus mempetimbangkan ilmu geologi terkait pemilihan bahan material dan juga lokasi pembangunan.

Masukan dari IAGI terkait penyusunan RUU Geologi adalah perlu adanya penyatuan peraturan yang tersebar, pengembangan lembaga kegeologian, pemetaan geologi nasional, pengelolaan sumber daya kebumian, aplikasi geologi dalam pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana geologi, penataan lingkungan geologi, pendidikan pelatihan dan kompetensi, dan peningkatan partisipasi organisasi kebumian. ***