JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang disebut-sebut dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab, dari suara yang diduga dari Firza Husein ke Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017.

"Kedatangan kami disini melaporkan bahwasanya ini sangat vital sekali. Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif," kata salah satu Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, Jefri Azhar, saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, belum ada terlapor dalam laporan itu. Jefri mengatakan bahwa saat ini ia pun belum mengetahui siapa yang menyebarkan percakapan tersebut. Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya agar melacak penyebar konten negatif tersebut.

"Kami meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak," kata dia. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan atau pasal juncto pasal 32 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporan itu, Jefri membawa serta barang bukti berupa salinan keping cakram dan beberapa lembar gambar-gambar yang menunjukan isi percakapan itu. Jefri mengaku belum mengetahui siapa yang berada di balik pengunggah konten pornografi itu.

"Yang jelas kami melaporkan bahwa di situs itu ada foto porno dan chat WhatsApp yang tidak senonoh," kata dia.

Bersama Jefri, datang pula dua orang saksi yang mendampingi. Mereka mengaku telah melihat isi dari percakapan itu di dunia maya. "Kebetulan sama-sama melihat dari web, tanggal 28 (Januari)," kata Randi Ohoniaung, salah satu saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini.

"Yang pertama adalah kami akan mengecek konten-konten atau akun-akun yang ada di situ," kata Argo.

Langkah selanjutnya, kata dia, adalah memeriksa semua yang ada di konten itu. Ia pun mengatakan baik Rizieq maupun Firza akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kami periksa semuanya," kata Argo.

Sebelumnya Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera, mengatakan bakal melaporkan penyebar transkrip percakapan yang diduga dilakukan Firza Husein dan Rizieq Shihab ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut dia, penyebaran video ini adalah rekayasa untuk menjatuhkan Rizieq.

Menurut dia, pihaknya akan menginvestigasi pelaku. Ia mengklaim mengantongi beberapa pelaku berinisialnya P alias A, dan FR yang diduga menyebarkan transkrip.

"Nanti akan kami laporkan dulu agar tidak muncul fitnah baru. Kalau sudah laporkan, baru kami akan bertanggung jawab," kata Kapitra saat dihubungi di Jakarta, Senin 30 Januari 2017. ***