JAKARTA - Bertempat di Ruang GBHN, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, 31 Januari 2017, Lembaga Pengkajian MPR Sidang Pleno III. Dalam sidang yang dipimpin oleh anggota Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar itu membahas mengenai Partai Politik dan Pemilu Dalam Sistem Presidensiil Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang itu beberapa anggota Lembaga Pengkajian memberikan berbagai pendapat. Alfan Alfian mengatakan, partai politik perlu diatur tersendiri dalam bab khusus dalam UUD. Dalam bab khusus tersebut harus diatur bahwa partai politik harus ditegaskan sebagai badan hukum.

"Jadi partai politik tak boleh menjadi milik perseorangan," ujarnya.

Lebi lanjut dikatakan partai politik harus dibiayai negara. Soal besar kecilnya anggaran menurut Alfan Alfian itu masalah teknis. Ditegaskan partai politik yang ada diharapkan berfungsi sebagai pendidikan politik dan menjamin proses demokrasi internal. "Hal-hal demikian perlu diatur dalam bab khusus," ujarnya.

Irman Putra Siddin dalam kesempatan itu menuturkan kalau dilihat dalam UUD, menunjukan di satu sisi partai politik ditempatkan menjadi pranata mulia namun dalam realitas partai politik menanggung beban yang demikian berat.

Diungkapkan partai politik sekarang ditariktarik dalam tiga kekuatan besar yakni pemerintah, rakyat, dan pengusaha.

Dikatakan oleh Irman Putra Siddin, partai politik diberi hak esklusif yang istimewa sehingga bisa mengatur segalanya. Mencengkram dan menentukan segala arah kehidupan. "Masalah harga cabai pun bisa ditentukan oleh partai politik," ujarnya.

Meski partai politik mempunyai hak ekslusif namun bangsa ini tidak memikirkan bagaimana partai politik bisa menghidupi diri sendiri.

Irman Putra Siddin bertanya mengapa partai politik diberi tempat yang mulia? Ia menjawab mungkin hanya partai politik yang diharapkan yang bisa bekerja proffesional yang tiap hari memikirkan soal tata negara dan pemerintahan. ***