MEDAN - Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan, Regen Harahap setuju dengan Ranperda bahwa setiap perusahaan harus menyalurkan 5 persen dana aspek zakat ke dalam peraturan tersebut. “Saya kira tidak masalah, itu akan menjadi masukan. Dalam Ranperda ini kan setiap perusahaan diharuskan menyalurkan 5 persen anggarannya untuk CSR. Kalau sudah disalurkan melalui zakat sebesar 2,5 persen berarti mereka tinggal menyalurkan 2,5 persen lagi ke CSR,” jelas Regen saat mengikuti rapat Ranperda di ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Medan, Jalan Balai Kota, Selasa (31/1/2017).

Diakuinya, dalam Ranperda ini juga akan dimasukan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menyalurkan anggaran CSR-nya seperti dibekukannya operasional perusahaan.

“Kalau dari rancangan yang ada, sanksi yang bisa dibuat dalam perda tersebut diantaranya adalah pembekuan operasional perusahaan,” jelasnya.

Sanksi yang lain, katanya, tergantung pembahasan nantinya dan disesuaikan dengan aturan yang ada. 

“Yang mungkin bisa dilakukan terhadap mereka (perusahaan) soal sanksi diantaranya pembatasan operasional perusahaan. Misalnya perusahaan yang tadinya beroperasi di empat kecamatan mungkin dikurangi menjadi tiga kecamatan,” jelasnya seraya mengatakan soal sanksi tentunya nanti akan dibahas secara teknis bersama tim pansus.

Terkait Ranperda ini, Pemko Medan juga akan menggelontorkan anggaran dari APBD Pemko Medan sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi lembaga CSR yang akan dibentuk nantinya.

“Pemerintah juga nantinya akan menggelontorkan anggaran 5 persen dari PAD untuk mendukung lembaga CSR ini nantinya. Anggaran ini bertujuan sebagai stimulan bahwa Pemerintah Kota Medan juga punya kesungguhan dalam permasalahan CSR ini,” jelasnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR.