MEDAN - Korban Rotua Hotnida Simanjuntak tergiur dengan janji akan diberikan tiga persen dari uang yang akan dipinjam terdakwa Ramadhan Pohan hingga memberikan uang pinjaman sebesar Rp 10,8 miliar.

Hal itu diungkapkan saksi korban Rotua Hotnida Simanjuntak atas sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total Rp 15,3 miliar yang digelar di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2017).

" Saya berikan uang saya sampai 10,8 miliar secara bertahap pak hakim, dan saya digiurkan dengan janji akan diberikan tiga persen seminggu dari hutang yang saya pinjamkan ke Ramadhan," ucap saksi Rotua.

Menurutnya, dirinya tidak berpikir akan ditipu karena Ramadhan seorang calon walikota dan orang kaya tidak mungkin akan menipu dirinya. Karena yang kenalkan dirinya sama Ramadhan yakni Linda Hora Panjaitan, dirinya percaya sama Linda karena sudah kenal lama.

" Saya dikenalkan Linda dengan Ramadhan pada tanggal 2 bulan Agustus di restoran Raidens. Saya datang bersama suami saya dan disitu ada Linda juga. Dan perbincangan itu hanya soal tutur karena dia (Ramadhan Pohan) marga Pohan dan saya Simanjuntak.
Tapi setelah pertemuan itu Linda nelpon lagi mengatakan Ramadhan mau jumpa lagi dan mau pinjam uang tiga miliar," ucapnya.

Sambung dia, Setelah itu Linda terus membujuk saya dan diajak ketemu lagi untuk pinjam uang juga. Dan Linda tunjukan rumah dan harta Ramadhan yang sudah di data sama KPK. Dan akhirnya kami kembali lagi ke restoran pertama bertemu lagi sama pak Ramadhan dan dikatakan Linda Ramadhan calon Walikota yang terkaya.

" Waktu itu Ramadhan mengatakan kepada saya tolong lah namboru tidak lama saya pinjam karena saya lagi butuh uang kalau sudah datang bantuan dan rumah saya terjual saya langsung bayar. Dan Linda mengatakan dia yang bertanggung jawab. Dan saya katakan pikir-pikir dulu. Saya dijanjikan dibayar 3 persen dalam seminggu," bebernya.

Lanjut dia, akhirnya dengan bujuk rayu Linda dan Ramadhan dirinya meminjamkan uang hingga Rp 10,8 miliar kepada Ramadhan.

" Setiap saat saya dibujuk hingga saya akhirnya memberikan pinjaman totalnya 10,8 miliar pak hakim," jawabnya dihadapan majelis hakim Djaniko Girsang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (Jpu) Emmy SH, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP," ujar JPU Emmy.