MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2017).

Dalam persidangan tersebut, Gatot sempat mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim.

Gatot pun tak mampu membendung air matanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Ia mengaku tak sanggup membayangkan derita istri dan anaknya atas kasus dialaminya saat ini.

Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa, Gatot secara blak-blakan menceritakan apa yang dialaminya dan dampak besar yang dirasakan keluarganya atas kasus korupsi tersebut.

"Saya sedih yang Mulia, karena yang paling menanggung beban berat karena kasus saya ini adalah keluarga, istri, dan anak saya. Saya hanya bergaul dengan warga binaan. Tapi istri dan anak saya bergaul dengan orang di lingkungan mereka," ucap Gatot sambil menangis seperti dikutip dari Sumut Pos.

Disebutkan Gatot, kasus tersebut akan dijadikannya sebagai bahan evaluasi. Dan selama di penjara, dirinya selalu diminta memberikan pencerahan di lingkungan narapidana.

Dalam setiap kesempatan ceramah, dia selalu mengingatkan kepada para napi bahwa keluarga merekalah yang paling menderita akibat persoalan hukum yang mereka hadapi.

"Selama saya jalani kasus ini, keluarga saya, istri, dan anak-anak saya yang merasakan berdampak buruk atas kasus saya ini.

“Mohon maaf, istri saya dua, termasuk anak-anak saya di sana (Jakarta) kena imbasnya. Dan sampai anak istri saya pulang naik angkot pun diberitakan yang Mulia," ucap Gatot lagi.

Istri Gatot, Sutias Handayani dan anak-anaknya yang selalu hadir mengikuti persidangan, saat itu duduk di bangku pengunjung, juga tampak meneteskan air mata. Sesekali Sutias menyapu air matanya dengan tisu.

Dalam keterangannya, Gatot membeberkan peran mantan Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis. Menurut Gatot, Nurdin berperan sebagai pengumpul dana untuk semua permintaan anggota DPRD Sumut.

"Sekda (Nurdin Lubis) yang koordinasi langsung soal dana ataupun permintaan-permintaan dari anggota dewan. Dan Sekda yang mengumpulkan uang selama ini," ucap Gatot.

Disebutkannya juga, sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Sumut, permintaan-permintaan anggota dewan sepertinya sudah menjadi tradisi, dan jika permintaan anggota dewan tidak diberikan maka pembahasan ataupun sidang paripurna akan selalu ditunda.

"Kawan-kawan di dewan bilang, jika permintaan mereka tidak diberikan maka sidang akan ditunda-tunda," beber Gatot.

Sementara itu, saat Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menanyakan, apakah Nurdin tidak pernah mengeluhkan dana yang mereka dapat dari mana kepada terdakwa, Gatot mengatakan tidak.

"Mekanismenya saya tidak tahu dari mana dapat uangnya. Saya tahunya hanya dari sidang ini berdasarkan keterangan para saksi yang Mulia," jelas Gatot.

Menurut Gatot, dirinya pernah diminta oleh Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan untuk memberikan uang purnabakti sebesar Rp200 juta per anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang periodeisasinya akan berakhir. Namun Gatot mengaku hanya menyanggupi Rp150 juta.

"Saya diminta uang sebesar Rp200 juta per anggota dewan, tapi saya bilang terlalu besar dan saya setujui hanya Rp150 juta.

“Namun, terealisasi atau tidak uang Rp150 juta itu saya tidak tahu lagi yang Mulia. Tapi pada akhirnya di persidangan saya dengar anggota dewan dapat Rp200 juta per orang. Berarti perintah saya tidak didengar staf saya," ucapnya.(jpnn)