PADANGSIDEMPUAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Padangsidimpuan dalam daftar tunggu untuk disahkan. Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, melalui Kakan Kesbanglinmas Kota Padangsidimpuan, Sendetua Hasibuan, di Padangsidmpuan, Selasa (31/1/2017) mengatakan, BNN Kota Padangsidimpuan sudah masuk dalam daftar tunggu untuk pengesahan.

"Kita masih menunggu arahan dari BNN Pusat agar bisa disahkan," katanya.

Ia juga menambahkan, lahan untuk kantor BNN Kota Padangsidimpuan telah disediakan seluas 1000 meter, kemudian data pengguna narkoba yang melakukan proses hukum, data yang direhabilitasi dan data kejahatan akibat penyalahgunaan narkoba.

"Kita sudah persiapkan itu semua sesuai yang disyaratkan BNN Pusat agar proses berdirinya BNN Kota Padangsidimpuan segera rampung," jelasnya.

Kemudian penempatan BNN Tapsel yang berada di Kota Padangsidimpuan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai yang seperti yang diharapkan bersama.

"Seandai saja BNN Kota Padangsidimpuan sudah ada kita tidak perlu lagi berkoordinasi dengan BNN Tapsel," ucapnya.