MEDAN - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan belum berpihak pada konsumen. Banyak konsumen yang mengadu ke BPSK justru mendapat respon negatif dari petugas penerima pengaduan. Prosedur yang berbelit-belit dan memberatkan konsumen menyebabkan konsumen 'frustasi'dan enggan mengadu ke BPSK Medan.

Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar, Selasa (31/1/2017) menyampaikan, di awal kelahiran BPSK Kota Medan, konsumen dan praktisi menaruh harapan besar. Namun seiring waktu berjalan, harapan itu perlahan sirna.

Proses berperkara di pengadilan yang menghabiskan waktu, tenaga dan materi yang besar membuat konsumen enggan menuntut haknya di pengadilan.

Semangat UU Konsumen mengamatkan lahirnya BPSK di Kota Medan memutus mata rantai "angkernya" pengadilan bagi konsumen.

"Tetapi, itu dulu BPSK Kota Medan, tetapi sekarang sama ribetnya atau bahkan lebih buruk dari pelayanan pengadilan sendiri,” tandas Padian.

Ketua BPSK Medan, kata Padian disinyalir berkomplot dengan pelaku usaha dengan membuat aturan yang memberatkan bahkan mengganjal konsumen miskin agar tidak dapat mengadu. Sehingga anggaran BPSK Medan seharusnya digunakan untuk biaya operasional pengaduan konsumen diduga masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurut Padian, kebijakan BPSK Medan yang tidak berpihak bagi konsumen adalah Pertama, konsumen dipaksa merogoh 'kocek' untuk membuat pengaduan yang dijilid sebanyak 6 rangkap dan konsumen harus menyerahkan bukti tertulis.

Padahal Pasal 28 UU Konsumen menyatakan pembuktian dibebankan bagi Pelaku Usaha dan berperkara di BPSK tidak dikenakan biaya.

Kedua, Konsumen dijebak dan dibenturkan kembali dengan pelaku usaha melalui kebijakan adu domba memaksa konsumen yang mengantar pemberitahuan sidang kepada pelaku usaha. Jika, konsumen tidak mau mengantar proses pengaduan akan ditunda-tunda bahkan digugurkan.

"Konsumen tidak jarang mendapat intimidasi dari pegawai dan Majelis BPSK Medan yang menyidangkan sengketa konsumen seolah-olah berpihak kepada pelaku usaha. Konsumen seringkali dibatasi kesempatannya dalam membela diri dan menyalahkan konsumen karena menandatangani Klausula Baku. Padahal klausula baku yang merugikan konsumen dilarang dalam UU Konsumen dan semestinya tugas BPSK-lah yang membatalkannya, bukan malah mengakuinya," papar Padian yang juga dosen Fakultas Hukum UMSU.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah terhadap BPSK Kota Medan menyebabkan kebijakan BPSK Medan selalu berpihak pada pelaku usaha. BPSK Medan sangat berbeda sekali dengan BPSK lain yang selalu memberi keputusan berpihak bagi konsumen. ***