JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuduh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan palsu saat bersaksi pada sidang lanjutan penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Tak hanya menuduh berbohong, Ahok juga mengancam akan melakukan proses hukum terhadap Ma'ruf Amin.

Ahok menuduh Ma'ruf Amin telah berbohong ketika ditanya mengenai telepon dari Presiden RI periode 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerima kehadiran pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti dan Siylviana Murni

''Ada bukti di telepon untuk meminta dipertemukan. Ini jelas sekali tanggal 7 Oktober. Banyak pernyataan berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi untuk bisa buktikan kami punya data yang sangat lengkap,'' kata Ahok.

Ahok menilai posisi Ma'ruf Amin tidak lagi layak sebagai saksi karena mendukung pasangan calon nomor urut satu yakni Agus-Syviana.

Belum lagi, kata Ahok, Ma'ruf Amin seperti menyembunyikan pekerjaannya pernah sebagai Dewan Pertimbangan Presiden saat SBY berkuasa.

''Jelas-jelas itu menutupi seperti saudara saksi menutupi riwayat hidup pernah jadi Wantimpres Pak SBY,'' kata dia.

Saat pembukaan sidang, penasihat hukum Ahok memang mempertanyakan riwayat pekerjaan Mar'ruf Amin karena tidak menuliskan pernah sebagai Wantimpres SBY. Ma'ruf Amin mengakui usai ditanyakan oleh penasihat hukum.

Saat diberikan menanggapi keberatan tersebut, Ma'ruf hanya menanggapi keberatan Ahok yang mengatakan Ma'ruf Amin mendukung Agus-Sylvilana. Ma'ruf Amin membantahnya dan mengaku tidak mendukung salah satu dari tiga pasangan calon.

''Cuman saya keberatan kalau saya dianggap mendukung calon nomor satu. Kunjungannya ke PBNU tidak ada hubungannya dengan dukung mendukung, saya tidak merasa,'' tukas Ma'ruf Amin.***