JAKARTA - Berdasarkan KepMen Ketenagakerjaan No.260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Larangan tersebut berlaku di 19 Negara, yaitu: Arab Saudi, Aljair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, Yordania

Kepmen ini berlaku sejak 1 Juli 2015. Kepmen ini tidak berlaku bagi TKI yang masih bekerja pada saat Kepmen ini diberlakukan hingga berakhirnya perjanjian kerja.

Namun saat ini terindikasi tetap terjadi pengiriman ke Timur Tengah, khususnya Saudi untuk dipekerjakan diperorangan. Salah satu kasus yang terjadi adalah dugaan TPPO yang dilakukan oleh perusahaan TTCo (Team Time for Recruitmen for Domestic Worker) yang di Jeddah.

Pengiriman ini bertentangan dengan Kepmen di atas karena terjadi pada tahun 2016, pada saat Kepmen tersebut telah berlaku, justru dikeluarkan visa ke Saudi sebagai cleaning service, yaitu: 25 Februari 2016 diterbitkan visa dari Jakarta untuk 690 orang. 2 Mei 2016 dikeluarkan visa untuk 999 orang, berdasarkan penelusuran sementara, visa yang diajukan sebanyak 1.698 orang oleh pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta.

Hal ini diungkapkan Timwas TKI DPR RI FPDIP (Abidin Fikri, Masinton Pasaribu, Rieke Diah Pitaloka) saat Disukusi publik di Press Room DPR, Senin (30/1/2017).

"Terindikasi kuat visa tersebut dikeluarkan tanpa menggunakan perjanjian kerja yang dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Kamar Dagang Arab Saudi dan Kedutaan/Konsulat di Arab Saudi," kata Rieke Diah Pitaloka.

Hingga saat ini kata dia, ada sekitar 45 TKI yang berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah. Menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada tanggal 26 Januari 2016 pihak KJRI telah melakukan penggerebekan bekerja sama dengan kepolisian setempat. Saat ini KJRI sedang menunggu pembebasan 45 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan.

Terkait hal ini, beberapa organisasi seperti Serikat Buruh Migran Indonesia, Lingkaran Aku Cinta Indonesia, Jaringan Buruh Migran dan Solidaritas Perempuan, memberikan pernyataan sikap seperti berikut:

1. Kami, mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mencabut ijin 41 PPTKIS, termasuk yang bekerja sama dengan TTCo. Kami mendukung Pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yang lebih tegas dan melindungi TKI dan keluarganya dengan mengacu pada UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga pencabutan ijin, bukanlah langkah final dari Pemerintah. Sesuai dengan perintah UU tersebut, jelas harus ada sanksi hukum pidana penjara, denda, dan administratif sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku (baik perorangan, korporasi, maupun terhadap oknum penyelenggara negara)

2. Kami akan berjuang bersama agar dalam Revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi konsideran, sehingga UU yang baru secara tegas dan jelas menjadi dasar hukum terkait TPPO yang berkedok pengiriman TKI.

3. Sambil menunggu proses Revisi terhadap UU 39/2004, Kami mendukung Menakertrans untuk mencabut Kepmen 260/2015, dan segera mengeluarkan Kepmen yang lebih sesuai dengan perintah pasal 27 UU 39/2004. Sehingga penghentian pengiriman TKI bukan terbatas pada TKI yang dipekerjakan pada perorangan". Kepmen harus lebih tegas sesuai perintah UU melarang pengiriman TKI ke negara yang tidak mempunyai perjanjian tertulis dengan RI dan sistem hukumnya tidak melindungi pekerja migran.

4. Kami mendukung Pemerintah Jokowi untuk membongkar praktek TPPO berkedok pengiriman TKI, sekaligus melahirkan UU yang benar-benar melindungi TKI.

5. Kami memohon Pemerintah Jokowi untuk segera menyelamatkan 45 orang yang berada di TTCo dan mengevakuasi mereka ke KJRI Jeddah, mendukung KJRI Jeddah mendampingi pemeriksaan oleh kepolisian setempat, membantu pemulangan ke Indonesia, menjamin keselamatan para korban hingga kembali ke keluarganya. ***