BINJAI - Satresnarkoba Polres Binjai menerima dua narapidana yang dikirim dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas llA Binjai, Senin (30/1/2017). Kedua narapidana yang tertangkap tangan petugas Lapas saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu sabu masing masing adalah Hendrik Syahputra dan Azra'i Nasution. Keduanya diamankan pada minggu (29/1/2017) malam, saat sedang mengonsumsi sabu di sel tahanan mereka, tepatnya di Blok B kamar 30.

Dari kedua narapidana tersebut, petugas Lapas mengamankan barang bukti berupa sebuah alat penghisap (bong) yang masih berisikan narkotika, serta narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram.

Penangkapan kedua napi berawal saat Komandan Jaga Lapas Klas llA Binjai Jon Sitepu beserta anggotanya mengontrol blok sel tahanan dan bertemu dengan seorang tahanan di blok B kamar 30. Saat itu para petugas memergoki kedua tahanan sedang menghisap narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada kedua napi tersebut.

Setelah berhasil mengamankan kedua napi dan barang bukti, Kalapas Klas llA Binjai Mhd Jahari Sitepu langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan.

"Setelah mendapat laporan dari Kalapas Binjai, selanjutnya kedua Narapidana tersebut di jemput oleh anggota kami untuk kami bawa ke Mapolres Binjai guna di periksa lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan.