DELISERDANG - Tim Saber Pungli Polres Deli Serdang berhasil menangkap M. Irfan (43), sebagai Pegawai Negeri Dishub Kabupaten Deli Serdang, di Dusun II Jala Besar Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pungli perpanjangan uji kendaraan yang seharusnya senilai Rp 55 ribu berdasarkan keputusan Bupati Deli Serdang No. 522 tahun 2012, tetapi pelaku meminta sebesar Rp 230 ribu.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK menjelaskan, bermula pada Kamis (26/1/20170 sekira pukul 12.30, saksi Aprizal yang merupakan korban mendatangi M. Irfan di Taman Buah areal Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang, untuk mengurus perpanjangan uji kenderaan miliknya.

“Atas permintaan M Irfan pengurusan tersebut sebesar Rp 230 ribu langsung disetujui oleh Aprizal dan menyerahkan uang pengurusan dan Buku Speksi kepada M. Irfan. Pelaku yang sudah menjadi target Team Saber Pungli Polres Deli Serdang lansung langsung ditangkap,” terang Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK seperti yang dilansir www.dnaberita.com, Senin (30/1/2017).

Saat penangkapan ditemukan 6 (enam) Kartu tanda uji berkala dan uang sebesar Rp 730 ribu Termasuk uang Rp 230 ribu milik Aprizal. Selanjutnya Saksi dan M.Irfan dibawa Ke Mapolres Deliserdang.

Tersangka M. Irfan dipersangkakan pasal 12 huruf a dan b Subs pasal 12A ayat (2) Dari UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi. Bagi pelaku tindak Pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 50 juta.