DELISERDANG - Jul Aceh, pemuda Dusun I, Desa Kelambir, Pantai Labu, Deliserdang ditangkap polisi karena menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu. Jul ditangkap petugas pada Senin (30/1/2017) pukul 03.00 wib dini hari di Dusun Madium B, Desa Sidodadi Ramunia, bersama barang bukti satu paket sabu (paket 1/4) Rp 300 ribu, satu pipet kaca, kompeng dan jarum (alat hisap sabu), satu sepeda motor Suzuki FU, satu buah kaos kaki, satu HP Nokia, tiga lembar tissue dan uang Rp5 juta.

Kapolsek Beringin Polres Deliserdang AKP Rika Susilawaty Sigalingging, SIK mengatakan, penagkapan Jul Aceh berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka sedang membawa barang terlarang narkotika jenis sabu.

“Petugas kita bergerak cepat saat di periksa si Jul sempat berkilah, tetapi setelah diperiksa dan digeledah Jul menyembunyikan sabu di dalam kaos kakinya,” terang AKP Rika Susilawaty Sigalingging, SIK.

Saat diinterogasi petugas, Jul mendapatkan sabu dari temannya bernama Kuncung, (30), warga Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu yang saat ini masih diburu keberadaannya.