JAKARTA - Indonesia menargetkan sebanyak 15 juta wisatawan asing pada tahun 2017. Hal ini diungkapkan Presiden RI pada Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan 7 Desember 2016 lalu. Angka ini bukan angka ringan. Untuk mendorong peningkatan jumlah wisatawan tersebut, Presiden menaikan anggaran pariwisata 4-5 kali dan memerintahkan kementerian, lembaga lain dan pemerintah daerah yang memiliki destinasi untuk mendukung kepariwisataan.

Untuk mendorong peningkatan jumlah wisatawan tersebut, Presiden menaikan anggaran pariwisata 4-5 kali dan memerintahkan kementerian, lembaga lain dan pemerintah daerah yang memiliki destinasi untuk mendukung kepariwisataan.

Apa yang disampaikan oleh Presiden dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pariwisata menduduki peringkat ke 4 dalam menyumbang devisa nasional yaitu sebesar 9,3% atau sekitar 172 trilyun (2016) dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 11,8 juta orang (2016).

Namun partisipasi Kementerian/Lembaga dalam pemberian dukungan pembangunan pariwisata belum maksimal. Untuk tahun anggaran 2017, dari 19 K/L yang diharapkan dapat berpartisipasi dalam mendukung pembangunan pariwisata melalui pengalokasian anggaran, hanya 11 K/L yang berpartisipasi, yang besarnya rata-rata kurang dari 3% dari seluruh anggaran di Kementerian/Lembaganya masing-masing. Hal ini terungkap dalam paparan Menteri Pariwisata dalam Raker dengan Komite III DPD RI pada Senin 30 Januari 2017.

Selain itu, penetapan 10 destinasi belum sepenuhnya diikuti dengan pembentukan Badan Otorita Pariwisata (BOP) pada semua destinasi tersebut. Pebentukan BOP dengan model single management sangat diperlukan untuk memaksimalkan tata kelola destinasi tersebut. Pengalaman masa lalu terkait tata kelola satu destinasi wisata yang dilakukan dengan multi management sangat tidak efektif.

Emma Yohana, senator dari Sumatera Barat menyoroti kebijakan yang pernah diluncurkan oleh pemerintah yakni berupa desa wisata, yang saat ini nampaknya program tersebut tidak berjalan. Hal ini diamini oleh Senator dari Maluku Novita Annakotta terkait koordinasi Kementerian Pariwisata dengan Kementerian Desa dalam mengembangan dewa wisata dan homestay.

Mencermati berbagai persoalan tersebut, Komite III merekomendasikan kepada Menteri Pariwisata untuk melakukan sejumlah langkah strategis antara lain berupa mendorong terbitnya produk regulasi berbentuk Instruksi Presiden untuk memastikan dukungan K/L lainnya dalam pengalokasian anggaran bagi pembangunan kepariwisataan.

Kedua, mempercepat dan menuntaskan pembentukan 10 BOP bagi 10 destinasi wisata untuk meningkatkan tata kelola destinasi tersebut dan ketiga mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang menyelenggarakan usaha desa wisata dari alokasi dana desa pada setiap desa di Indonesia.

Keempat, memprioritaskan peningkatan jumlah lembaga pendidikan formal dan non formal di bidang kepariwisataan dan pemerataan distribusinya di setiap propinsi Indonesia, termasuk dukungan anggaran pendidikannya oleh negara. ***