LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten Deliserdang mendapatkan nilai kuning dari Ombudsman dalam hal penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara. Yang di atur sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan berdasarkan kategorisasi penilain ada tiga macam yakni merah, kuning dan hijau.

"Pemkab Deliserdang nilainya kuning karena nilainya rata rata 78,62 pada tahun 2016 ini. Kalau 0-50 yang terendah masuk dalam zona merah. Nilai 51-80 masuk zona kuning, sedangkan jika 81-100 masuk ke zona hijau atau yang paling tinggi," ujar Abyadi Siregar, Senin, (30/1/2017).

Untuk menentukan nilai tersebut, ombudsman melakukan survey di 13 unit layanan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Adapun untuk produk layanannya ada 49 jenis.

"Ini prestasi yang menurun karena tahun 2015 Deliserdang dapat hijau. Kepala Daerah sebagai Pembina harus lebih peduli lagi di sini. Masa tidak bisa mempertahankan apa yang didapat ditahun sebelumnya," kata Abyadi.

Menurutnya perlu Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus melakukan evaluasi terhadap SKPD. Hal ini sangat penting untuk memperbaiki pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.