MEDAN - Beginilah nasib yang dialami M Taufik Rangkuti (25), penduduk Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung ini. Sudah hasil curiannya tidak seberapa, ia pun harus menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Timur menyelamatkannya dari amuk warga di Jalan Petintis Kemerdekaan, Medan, Minggu, (29/1/2017).

Informasi di Mapolsek Medan Timur menyebutkan, pria yang diketahui merupakan buruh bangunan ini diamankan polisi dari amukan warga setelah kedapatan mencuri telepon genggam milik Heskiel Frans Huala Siahaan (17), Mwnteng Indah Blok F No 12 warga Jalan Menteng VII, pelajar SMA Methodist 3, warga Perumahan Menteng Indah Blok F Nomor. 12, Kecamatan Medan Denai.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Kompol Wilson W Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari pihak sekolah korban.

"Pihak sekolah menghubungi kita tentang adanya pelaku pencurian diamankan warga," kata Kanit Reskrim kepada GoSumut.


Orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek tersebut menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara mendekati korban dan membuka resleting tasnya. "Naas baginya, aksi nekatnya diketahui korban dan langsung berteriak. Sejurus kemudian, warga yang emosi langsung menghajarnya," jelas Kanit.

Ainul Yaqin menambahkan, aksi main hakim warga terhenti setelah personel Reskrim yang dihubungi pihak sekolah tiba di lokasi. "Aksi warga terhenti setelah personel tiba di lokasi dan memboyongnya ke markas," tambah Iptu Ainul Yaqin.

Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan tidur di ubin sel tahanan sementara Mapolsek. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Padahal, yang dicurinya tidak seberapa.