JAKARTA - Tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018 , Dodi Iswandi yabg menjabat sebagai Sekjen KOI dan Anjas Rivai selaki Bendahara Umum KOI akan dikenakan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindan Pidana Pencucian Uang.

Ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Demikian dikemukakan Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi Sabtu (28/1/2017).

 "Selain Pidana Korupsi juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian uang," ujar Ferdy Irawan.

Menurut Ferdy Irawan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari ke depan.

"Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikkan  lebih lanjut ," kata Ferdy.

Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara satu tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi dtahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka akan  dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***