MEDAN - Seketaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis berperan sebagai pengumpul dana untuk memberikan semua permintaan anggota DPRD Sumut atas kasus suap interplasi dengan total Rp 61 miliar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2017).

Hal itu diungkapkan Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho saat memberikan keterangan terdakwa pada sidang lanjutan dihadapan majelis hakim Didik Setyo Handono.

"Sekda (Nurdin Lubis) yang koordinasi langsung soal dana ataupun permintaan- permintaan dari anggota dewan. Dan Sekda yang mengumpulkan uang selama ini," ucap Gatot.

Lanjut Gatot, selama ini permintaan- permintaan anggota dewan sudah menjadi tradisi, dan jika permintaan anggota dewan tidak diberikan maka akan pembahasan ataupun sidang paripurna akan selalu ditunda.

"Kawan-kawan di Dewan bilang jika permintaan mereka tidak diberikan maka sidang akan ditunda-tunda," beber Gatot.

Sementara itu saat majelis hakim Didik menanyakan apakah saudara Nurdin tidak pernah mengeluhkan dana yang mereka dapat darimana kepada terdakwa. "Saya mekanisme nya tidak tahu darimana dapat uangnya. Saya tahunya hanya dari sidang ini berdasarkan keterangan para saksi yang mulia," jelas Gatot.

Menurut Gatot, dirinya ada diminta oleh Sekwan untuk anggota dewan yang meminta uang Rp 200 juta per anggota dewan dengan alasan untuk purnabakti mereka. Dan dari permintaan Rp 200 juta dirinya hanya memberikan Rp 150 juta.

"Saya diminta uang sebesar 200 juta peranggota dewan, tapi saya bilang terlalu besar dan saya setujui hanya 150 juta. Dan kelanjutan atau teralisasi uang 150 juta itu benar atau tidak saya tidak tahu lagi yang mulia. Tapi pada akhirnya dipersidangan saya dengan anggota dewan dapat 200 juta perorang. Berarti perintah saya tidak didengar staff saya," pungkasnya.

Diketahui, Gatot disidangkan atas perkara gratifikasi sebesar Rp61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.