MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menyebutkan wakil Gubernur Erry Nuradi akan membayar dua kali lipat untuk memuluskan interpelasi terhadap dirinya, Senin (30/1/2017) di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Saya dapat informasi, Wagub akan bayar dua kali lipat, dibanding yang saya bayarkan untuk menggagalkan interpelasi," ucap Gatot dihadapan majelis hakim Didik, saat memberikan keterangan kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar.

Disebutkannya, pembatalan penggunaan hak interpelasi pada 2015 merupakan salah satu dari 8 item tujuan pemberian gratifikasi dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut. Saat itu, Gatot memang disebut akan diinterpelasi karena beristri dua.

Dalam dakwaan jaksa, untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp?1 miliar. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Gatot mengetahui pemberian gratifikasi untuk pembatalan gratifikasi ini. Dia mengaku terlibat langsung karena hal itu menyangkut hal pribadi. "Seperti yang punya istri dua," ucapnya.

  Hakim Yusra sempat mempertanyakan pernyataan Gatot yang menyebut wakilnya ingin membayar dua kali lipat. "Anda tahu dari mana Wagub akan membayar 2 kali lipat?," tanya Yusra.

Informasi itu, kata Gatoto, dia peroleh dari Wakil Ketua DPRD Sumut dari PDIP, Muhammad Affan. Selain itu, dia juga pernah mendengar dari Japorman Saragih, Ketua DPD PDIP Sumut.

"Pernah Wagub menelepon ketua DPD I PDIP, Japorman Saragih. Dia bilang, 'Bang tolong saya dibantu'," jelas Gatot.

Hakim Yusra kembali mempertanyakan bagaimana Gatot mengetahui isi pembicaraan itu. "Saya sudah konfirmasi," ucapnya.

Namun seketika, Hakim Yusra menyudahi pertanyaan yang berkaitan dengan Wagub Sumut yakni Erry Nuradi yang saat ini menjadi Gubsu. "Kita sudahi soal Wagub, biar nanti jaksa yang memutuskan tindaklanjutnya," ucapnya. 

Saat menjabat Gubernur Sumut, Gatot memang kurang harmonis dengan wakilnya Erry Nuradi (sekarang Gubernur Sumut). Dalam persidangan, Gatot pun mengaku tidak melibatkan Erry dalam pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut. 

Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi kepasa pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total mencapai Rp 61.835.000.000?. Terdapat 8 item tujuan pemberian itu, termasuk untuk pembatalan hak interpelasi.

  Karena pemberian gratifikasi ini, Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.