KARO - Kasat Reskrim Polres Karo, AKP. Jonista Tarigan merasa terkejut dengan peredaran judi mesin jackpot marak di wilayah hukumnya.

Ia mengaku sudah berusaha memberantas predaran judi mesin tersebut secara maksimal. "Pastinya kita sudah berusaha dan berupaya dengan memaksimalkan pemberantasan penyakit masyarakat jenis judi apaapun," ungkap Jonista kepada wartawan.

"Seperti judi dadu yang sudah tidak ada lagi terlihat, dan terdengar. Nah, ini malah judi mesin jackpot pula yang mulai main. Akan kita berantas secepatnya, dan akan kita amankan berikut pemilik atau bandar mesin jackpotnya," sambungnya.

Peredaran judi mesin jackpot ini belakangan marak di wilayah hukum Polres Karo. Sebelumnya polres karo berhasil memberantas judi dadu.

Di berapa wilayah hukum Polres Karo tepatnya di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat dan Tiga Panah, judi mesin jackpot dapat ditemui dengan mudahnya di warung kopi.

Di mana peminatnya mulai dari kalangan orang tua, remaja sampai para pelajar. Generasi muda di Kabupaten Karo mulai tervirus permainan mesin judi ini. Para orang tua merasa gerah atas kehadiran mesin jackpot ini.

"Takut saja jika anak kami terhipnotis atau kecanduan main judi jackpot. Mereka masih pelajar, dan itu sangat tidak baik bagi mental mereka. Saya berharap pihak berwajib mengamankan mesin jackpot yang ada di desa kami ini," ucap Tarigan, warga Desa Beganding kepada wartawan.

Data diperoleh di lapangan, pemilik mesin jackpot terbut bernisial UT, warga Kalan Kolam Berastagi. Di kalangan bandar jackpot, UT tergolong pemain lama dalam perjudian mesin jackpot.

Sebelum mengembangkan bisnis haram tersebut di Kabupaten Karo, tiga bulan terakhir mesin jackpot milik UT sudah beredar juga di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kalau kami warga Jalan Kolam Berastagi, dari dulu sudah tau kegiatan si UT. Dirinya mulai berada (memiliki harta) seperti miliki tiga unit mobil, ya hasil dari judi jackpot yang dikelolahnya. Kami tidak hiraukan bisnisnya, asalkan jangan ia buka (judi jackpot) di sini saja lah," terang warga.