PONOROGO - Aparat Polsek Sumoroto menangkap penjual pentol bakso berinsial SKA (21), warga Jalan Imam Syafi'i, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Pria lajang itu ditangkap lantaran mencabuli siswi kelas satu SMA berinisial PS (16) di sebuah hotel di objek wisata Telaga Ngebel, Ponorogo.

"Pemuda penjual pentol bakso itu kami tangkap setelah orangtua korban mengadukan SKA meniduri anaknya sebanyak dua kali, Kamis ( 26/1/2017)," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat ( 27/1/2017).

Sudarmanto mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berpamitan kepada orangtuanya untuk bermain ke rumah teman, Jumat (13/1/2017) sore.

Namun, kata Sudarmanto, ternyata korban hari itu tidak pulang ke rumah. Korban bergabung dengan komunitas punk dan mengamen di jalanan di berbagai daerah mulai dari Ponorogo, Madiun, Tulungagung, Blitar, dan kembali lagi di Ponorogo.

Nahasnya, setibanya kembali di Ponorogo, korban berkenalan dengan pelaku yang sehari-hari berjualan pentol bakso. Korban lalu diajak pelaku menginap di hotel di lokasi wisata Telaga Ngebel.

"Di hotel itulah, korban dibujuk rayu berhubungan badan selayaknya suami istri bersama pelaku. Pelaku mengaku sudah berhubungan badan dengan korban sebanyak dua kali tanggal 19 Januari dan 22 Januari 2017," kata Sudarmanto.

Tiga hari kemudian, Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, korban ditinggalkan tersangka di sekitar Terminal Seloaji, Ponorogo.

Orangtua korban yang mencarinya mengetahui posisi korban dari status yang dibuat korban di akun Facebook-nya. Setelah dijemput orangtuanya, korban menceritakan apa yang dialaminya dengan tersangka.

Tidak terima dengan ulah tersangka, orangtua korban kemudian melaporkan tindak pencabulan itu ke Polsek Sumoroto.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ***