JAKARTA - Polri membenarkan perihal adanya laporan dari LSM yang melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Mega dilaporkan atas tuduhan penodaan terhadap agama dalam pidatonya di acara HUT PDIP ke-44.

"Terlapor Ibu Megawati diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) kemarin.

Menanggapi laporan tersebut, menurutnya penyidik akan menindaklanjuti seperti laporan-laporan pada umumnya. Bahwa akan dilakukan proses verifikasi, meminta keterangan baik dari pelapor, terlapor, dan juga para ahli.

Namun saat ditanyakan kapan tepatnya akan dilakukan pemanggilan kepada Presiden kelima RI tersebut, Rikwanto belum bisa memastikan. Alasannya karena akan meminta keterangan dari sejumlah ahli terlebih dahulu.

"Pada waktunya (dipanggil), cuma belum kita tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata dia.

Untuk diketahui laporan tersebut diterima oleh Bareskrim polri dengan nomor polisi LP/27/1/207 Bareskrim tanggal 23 Januari 2017. Laporan dibuat oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama atas nama Baharuzzaman. ***