KISARAN - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014, setiap pejabat eselon II yang akan menduduki jabatannya harus mengikuti uji komptensi kelayakan. Demikian dikatakan Bupati Asahan, Drs. H. Taufan Gama Simatupang MAP ketika memantau kegiatan penilaian atau uji kompetensi terhadap 23 pejabat tinggi pratama atau eselon II dilingkungan Pemkab Asahan baru-baru ini.

“Bagi ASN yang mau menjabat sebagai kepala di eselon II harus berkompetensi dan mengikuti lelang jabatan,” tutur Taufan.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kompetensi yang dimiliki pejabat di Asahan nantinya, dirinya dapat memetakan kompetensi para pejabat dalam rangka membangun data base untuk memudahkan pengambilan kebijakan terkait mutasi dan promosi pejabat kedepannya.

"Uji kompetensi ini dilakukan secara bertahap, kedepan para pejabat yang ingin menduduki jabatan di eselon III juga akan dilakukan penilaian kompetensi seperti ini," jelas Taufan.

Salah seorang tim penguji independen, Suryadi Hartono menerangkan bahwa uji kompetensi di gelar selama tiga hari dengan berbagai materi seperti simulasi, psikologi dan soal lainya.

“Uji kompetensi ini pada intinya untuk mengetahui potensi orang serta pemetaan kompetensi, hasil kompetensi akan digunakan dalam mengikuti leleang jabatan nantinya,” terang Hartono.