JAKARTA - Penyidik belum menemukan bukti kuat untuk menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penistaan Pancasila, seusai dilakukan gelar perkara selama 10 jam, hari ini, Senin (23/1/2017).

"Gelar perkara hari ini masih akan mencari beberapa saksi ahli dan dokumen sebagai alat pendukung agar perkara terang. Jadi dikasih waktu lagi secepatnya mungkin akan dilakukan gelar perkara kembali untuk bisa memenuhi unsur 154 a dan 320 yang dipersangkakan terhadap RS (Rizieq Shihab)," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (23/1/2017) malam.

Penyidik Direskrimum Polda Jabar hari ini melakukan gelar perkara penistaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, pada Oktober 2016. Sukmawati melaporkan pernyataan Rizieq dalam ceramahnya dua tahun lalu. 

Rizieq berujar, "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala".

Sukmawati menilai Rizieq telah menghina lambang dan dasar negara Pancasila, serta kehormatan dan martabat Soekarno sebagai Rizieq dituding melanggar Pasal 154 (a) KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 (a) jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Yusri menjelaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam menyidik kasus ini. Termasuk dalam menyiapkan saksi, dokumen, dan alat bukti.

"Kita akan penuhi. Nanti setelah dilengkapi semuanya, mudah-mudahan diperoleh hasil untuk mengambil tindakan apakah dipanggil atau tidak," ujarnya.

Mengenai kapan gelar perkara lanjutan digelar, Yusri mengatakan, akan dilakukan secepat mungkin.

"Mungkin minggu ini kita gelar perkara kembali, harinya akan ditentukan. Saksi yang akan dihadirkan yakni sebatas tambahan saja. Misalnya, untuk membuat terang apakah betul ada kegiatan di Gasibu," ujarnya. ***