JAKARTA - Sekitar pukul 09.00 WIB, massa Front Pembela Islam (FPI) yang memadati Masjid Al-Azhar, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai bergerak menuju Mapolda Metro Jaya.

Massa Islam ini bermaksud mengawal pemeriksaan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan dilakukan hari ini di Polda Metro.

Dikutip dari Liputan6.com, Senin (23/1/2017), ratusan orang dengan baju putih-putih ini berbaris terbagi dalam beberapa kelompok. Di kelompok terdepan, ada sekumpulan orang memakai baju khas Betawi, mereka menamai diri sebagai jawara. Panji-panji Jawara Betawi juga diunjukkan.

Di belakangnya, mobil komando dengan speakernya terus mengimbau massa agar bersiap, berbaris dan memberikan berbagai instruksi.

Massa terus bertambah, mereka datang dari berbagai penjuru. Sementara, arus lalu lintas di depan masjid terpantau padat merayap.

Materi Pemeriksaan

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor dugaan menyebar kebencian soal mata uang rupiah berlogo ''palu-arit'' hari ini, Senin (23/1/2017).

"Materi pemeriksaan menunggu penyidik yang berkaitan dengan youtube (soal) gambar palu arit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.

Argo menyebutkan, penyidik akan mengajukan pertanyaan terkait pernyataan Rizieq soal mata uang rupiah baru yang berlogo palu arit. Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi oknum yang mengunggah ke video berbagi Youtube.

Dikutip dari Antara, Argo menegaskan penyidik akan bekerja profesional sesuai prosedur dalam kasus yang menyeret Rizieq Shihab itu.

Argo belum dapat memastikan penyidik kepolisian akan langsung menetapkan tersangka atau tidak. Menurutnya, hal itu tergantung hasil pemeriksaan, termasuk rencana penahanan karena harus melalui gelar perkara.

Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Minggu 8 Januari 2017.

JIMAF melaporkan Rizieq karena beredar video berisi ceramah yang menyebutkan mata uang rupiah baru berlogo Bank Indonesia mirip palu arit.

Rizieq Shihab disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).***