BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, kuasa hukum keluarga Murtalamuddin, menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Surat tersebut terkait kasus kematian Murtalamuddin, tersangka pemilik sabu seberat 30 gram yang ditangkap Tim Reserse Polres Aceh Timur.

Safaruddin menerangkan,  terkait laporan keluarga korban, Faridah bersama tim advokasi dari YARA ke Polda Aceh, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Murtalamuddin.

Baca

Lompat ke Sungai, Tersangka Kasus Sabu Tewas

“Kalau sudah SPDP itu sudah ada tersangkanya tetapi kami belum mendapatkan informasi siapa saja tersangkanya. Berdasarkan info yang kami dapat, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditarik ke Polda Aceh guna penindakan dalam kasus tersebut,” sebutnya dalam rilis media yang diterima GoAceh, Senin (23/1/2017) sore.

Pihaknya juga mengaku sangat mengapresiasi Kapolda Aceh yang tegas dalam penegakan hukum,  walaupun anggotanya tetap ditindak. “Ini yang disebut equality be for the law atau kesamaan di muka hukum," sebutnya.

Ia berharap agar kasus tersebut segera disidangkan agar terungkap dan pelakunya dihukum dengan nilai kejahatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur menyebutkan, Murthalamuddin tewas setelah melompat ke Sungai Arakundo. “Pada Senin (24/10/2016) pada pukul 03.00 WIB dini hari pelaku mengelabui petugas di atas jembatan Arakundo. Pelaku berhasil melarikan diri dari mobil petugas dengan cara merusak borgol dan lompat keluar mobil dan langsung terjun ke Sungai Arakundo, Gampong Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto seperti dikutip dari Tribrata Polres Aceh Timur.