JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses verifikasi partai politik (Parpol) diharapkan tidak dilakukan dengan paradigma lama, yakni lebih membuang tenaga dan waktu ketimbang berorientasi memenuhi ketentuan hukum.

"Seharusnya partai-partai yang sudah berbadan hukum dan apalagi sudah ikut Pemilu tidak perlu lagi diverifikasi faktual oleh KPU," ujarnya kepada GoNews.co, Selasa (23/1/2017) melalui siaran persnya.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu kata dia, seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi, karena verifikasi faktual sebenarnya sudah dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pendirian partai.

"Verifikasi faktual oleh KPU adalah bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir dan hanya membuang energi dan biaya yang sangat besar baik bagi KPU yang melakukan verifikasi maupun bagi partai poltik yang diverifikasi. Aneh sekali, satu hal yang sama tapi dikerjakan dua kali oleh dua institusi yang berbeda," tandasnya.

Putusan MK terhadap UU Pemilu Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 sebenarnya juga tidak menegaskan keharusan verifikasi faktual pada parpol yang sudah berbadan hukum, putusan tersebut hanya menghapus pengecualian verifikasi administrasi bagi partai parlemen.

Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Ini, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual. Jadi sebenarnya pada Pemilu 2014 lalu KPU juga tidak perlu lakukan verifikasi faktual.

"Lagipula jika mengacu pada Pemilu 2014, putusan MK tersebut justru memicu masalah baru berupa kegaduhan yang terjadi saat KPU melakukan kembali verifikasi faktual," tukasnya.

Banyak tudingan KPU bekerja amatiran dan bahkan KPU dikalahkan dua partai pada saat sengketa di PTUN. Menurut Dasco, dirinya kurang setuju kalau KPU disebut amatiran, hanya saja sambung dia, beban kerja melakukan verifikasi faktual memang sangat berat, dibandingkan dengan SDM Kemenkumham yang merupakan PNS, tentu SDM KPU sedikit ketinggalan karena banyak menggunakan tenaga honorer.

"Jadi singkatnya begini, kita jangan memboroskan uang negara hanya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai yang berbadan hukum. Kalaupun mereka harus verifikasi ,maka parpol yang sudah terdaftar di kpu Kabupaten atau Kota dan sudah badan hukum bisa ditetapkan jadi peserta pemilu," pungkas Dasco. ***