JAKARTA - Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan penggunaankata danabansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan danabansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.

"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Minggu (22/1/2017).

Menurutnya, penggunaan kata danabansos berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke polisi yang menyatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan danabansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Rikwanto mengatakan laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dan selanjutnya tertera dalam Surat Panggilan terhadap Sylviana.

"Dalam proses pemeriksaan Saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari danabansos melainkan bersumber dari dana hibah," ujarnya.

Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata danabansos sesuai dengan laporan pengaduan.

"Tahap penyelidikan tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalahgunaan dana hibah," katanya.

"Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan," paparnya. ***