JAKARTA - Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria WN Nigeria atas kasus penipuan. Tersangka Nwuanko Ebuka menipu seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kehilangan uang sebesar Rp 80 juta.

"Modus penipuan tersangka adalah berkenalan dengan korban dan mengaku bernama Otto Perez, sebagai tentara Amerika Serikat yang sedang bertugas di Afganistan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Minggu (22/1/2017).

Tersangka mengenal korban melalui Facebook sejak awal Januari 2017. Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai tentara AS dan hendak menitipkan uang miliknya sebesar US$ 1,5 juta, kepada korban.

"Korban diiming-imingi akan diberikan fee sebesar US$ 300 ribu," imbuh Hendy.

Korban yang tergiur kemudian mengikuti perintah tersangka. Korban sempat dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, yang memintanya mengirimkan uang agar paket uang dari tersangka bisa segera dikeluarkan.

Setelah mengirim sejumlah uang, korban kembali diminta untuk mentransfer kembali. Sampai akhirnya korban mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan nilai total Rp 80 juta.

"Korban ditipu daya sedemikian rupa sehingga mengalami kerugian Rp 80 juta. Uang tersebut merupakan uang pinjaman korban dari koperasi," sambungnya.

Namun, bukannya untung yang didapat, korban berinisial W itu malah merugi. Ia baru menyadari dirinya kena tipu setelah mentransfer uang sebesar Rp 80 juta, sampai akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Tersangka Ebuka ditangkap tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Hendro Sukmono di kawasan Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakut, pada Jumat (20/1) lalu.

"Kami menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 21,5 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, berikut sejumlah kartu ATM dan rekening tabungan serta handphone dan perhiasan emas," terang Hendy. ***