JAKARTA - Sebanyak 39 dari 121 calon jamaah umrah di Kota Pariaman, Sumatera Barat, membatalkan kepergian mereka melalui biro perjalanan PT Safinatun Najah Salsabil karena kecewa tiga kali gagal diberangkatkan. Direktur PT Safinatun Najah Salsabil Betty Afnita, di Pariaman, Sabtu, (21/1/2017), menyebutkan, pihaknya sangat menyadari dan memahami batalnya keberangkatan calon jamaah umrah tersebut buntut dari kekecewaan mereka karena belum juga diberangkatkan ke tanah suci Mekah.

Ia mengatakan jamaah umrah ini memang sempat dua kali batal berangkat, pertama pada 20 Desember 2016, dan jadwal kedua pada 19 Januari 2017 juga gagal.

Batalnya keberangkatan ini dikarenakan pihaknya ditipu oleh calo tiket yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,3 miliar, dan masalah visa para calon jamaah umrah yang belum beres.

"Namun percayalah perihal keberangkatan para calon jamaah umrah ini tetap menjadi tanggung jawab saya," kata dia meyakinkan.

Bagi calon jamaah umrah yang telah menyatakan tidak akan berangkat melalui PT Safinatun Najah Salsabil pihaknya berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara penuh dengan tenggang waktu selama satu bulan terhitung sejak perjanjian pembatalan dibuat.

Sedangkan para calon jamaah yang memilih berangkat, ia berjanji akan tetap memberangkatkan pada Januari ini.

Terkait biro perjalanan miliknya yang dinyatakan belum memiliki izin oleh Kementerian Agama setempat, ia mengaku konsorsium dengan PT Safira Perdana yang berkantor di Jakarta.

Sementara itu salah seorang calon jamaah umrah Hepy Indrawati menyatakan dirinya telah memilih tidak berangkat umrah melalui PT Safinatun, dan meminta agar uang yang disetorkannya dikembalikan.

Ia mengaku sangat kecewa dengan perlakuan pihak biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah yang menelantarkan ratusan calon jamaah.

"Saya sudah tiga kali batal berangkat, pertama pada 20 Desember 2016, kemudian pada 17 Januari 2017 dan terakhir 19 Januari 2017," kata dia.

Ia menyampaikan telah menyetorkan uang sebesar Rp124 juta untuk keberangkatan tiga anggota keluarganya. Namun ia tetap memilih tidak berangkat karena takut ditelantarkan dan dibohongi lagi.

Sebelumnya Kepala Seksi Perjalanan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama setempat Firtrison Effendi mengatakan PT Safinatun memang belum memiliki izin resmi untuk memberangkatkan jamaah umrah.

Salah satu syarat mutlak biro perjalanan umrah adalah minimal telah menjalankan aktivitas tersebut minimal dua tahun. Namun hal tersebut sama sekali belum dipenuhi oleh PT Safinatun, sehingga pihaknya belum memberikan rekomendasi kepada Kemeterian Agama Republik Indonesia. ***