LANGSA - Aparat penegak hukum Polres Langsa serta petugas Wilayatul Hisbah (WH) diminta untuk segera menertibkan permainan judi yang berkedok game zone, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Game Zone adalah bentuk permainan anak-anak di zaman modern, tetapi di Kota Langsa Game Zone dijadikan ajang perjudian yang pelakunya orang-orang dewasa," sebut Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kepada GoAceh, Jumat (20/1/2017).

Berdasarkan investigasi Gadjah Puteh, beberapa hari yang lalu, disalah satu lokasi Game Zone yang ada di Kota Langsa tepatnya di Jalan Iskandar Muda Gampong Pekan Langsa Kecamatan Langsa Kota, dirinya melihat banyak pemain yang sedang asyik bermain di lokasi tersebut.

"Ada seorang ibu-ibu tidak memakai jilbab sedang asik bermain di tempat tersebut sambil merokok, apakah ini masih dikatakan permainan anak-anak," tanya Sayed.

Menurut Sayed, jika dilihat dari cara permainan judi tersebut yang menggunakan koin, ini hanyalah trik untuk menutupi bentuk perjudian, karena koin yang digunakan untuk bermain dapat ditukarkan dengan uang jika menang.

Ia juga menceritakan, saat melakukan investigasi ketempat permainan judian tersebut. Ia sempat dilarang mengambil foto di lokasi tersebut oleh pemilik game zone.

Dalam menyikapi perusakkan moral ini, sambung Sayed, anak-anak dayah serta pesantren akan melakukan tindakan jika Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Polres Langsa tidak segera menutup tempat perjudian tersebut.

"Jika tidak segera diberantas, maka kami yang akan segera menutup aksi judi yang berkedok game zone tersebut," tutupnya.