MEDAN - Aswin Syahputra alias Aswin, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, warga Jalan Djamin Ginting KM 8, Gang Gembira, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor ini ditangkap aparat kepolisian karena mencuri laptop. Kini, pria berusia 20 tahun itu harus merasakan pengapnya rumah tahanan Kepolisian Sektor Delitua.  Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pimpinan Kompol Wira Prayatna itu dari seputar rumahnya karena terlibat pencurian di rumah Gorga Simbolon (19), warga Jalan Parang I Gang Karonta Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. 

Informasi diperoleh Jumat, (20/1/2017), tertangkapnya satu dari tiga pelaku yang tengah diburu petugas tersebut berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, petugas yang menerima laporan korban langsung membentuk tim melakukan pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya telah diketahui. 

"Personel melakukan perburuan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di seputaran kediamannya pada Kamis, (19/1/2017)." Jelas orang nomor satu di Mapolsek Delitua tersebut. 

Wira menambahkan, dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah karena kehilangan Laptop merek lenovo, dompet berisi KTP, STNK, kartu ATM BANK BRI, SIM C, dan SIM A.

Pantauan di Mapolsek, Aswin langsung dijebloskan kedalam sel tahanan. Ia terbukti melanggar ketentuan yang ditaur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara, dua rekannya Gustin dan Litos kini tengah diburu petugas.