JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasona Laoly memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang menyusun bahan revisi undang-undang tentang Ormas. Namun kata dia, saat ini belum masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Leading sectornya kan kemendagri tapi itu sudah on going dalam diskusi artinya sekarang persiapan-persiapan. Konsentrasi kita kan sekarang menanganinya itu. Itu kan belum masuk prolegnas tapi nanti itu termasuk presiden sudah rapat terbatas (ratas). Sudah lah prioritas sudah lah itu dulu," ujar Yasona  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).

Dikatakan Yasona, hal-hal yang direvisi dalam UU tersebut nantinya diperluas. Sebab sebelumnya hanya terkait bertentangan dengan pancasila, Leninisme dan PKI.

"Kan kalau di dalam UU ormas itu yang dikatakan bertentangan dengan pancasila. Kan penjelasannya yang Leninisme, PKI gitu. Padahal yang bertentangan dengan pancasila bukan hanya itu. Itu nanti kita perluas. Kita buka ruang. Apalagi, kan prosedurnya ribet sampai ke pengadilan. Karena kan konstitusi kebebasan berserikat berkumpul," jelasnya.

Namun kata Yasona, kebebasan berserikat berkumpul harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

"Saya katakan kemarin, kebebasan yang sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan. Itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku," jelasnya.

"Bahkan HAM dimungkinkan juga untuk dibatasi menurut konstitusi kita, Pasal 28 UUD. Tapi ini kan proses, proses yang kita lalui dalam berbangsa, proses demokrasi dalam proses menyampaikan pendapat. Ini yang kita lakukan. Setelah liat kondisi ini kita revisi," pungkasnya. ***