MEDAN - Tiga pejabat Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan, yakni Hamdan Suharto Bintang  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas kasus proyek pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar, jalani tuntutan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hamdan Suharto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 Juta, subsider dua bulan kurungan," ucap jaksa.

Dalam sidang terpisah, tuntutan yang sama juga dijatuhkan pada Juhirman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba. Namun Juhirman diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp941 Juta serta subsider satu tahun penjara. Sedangkan Makmur Sembiring membayar UP sebesar Rp 382 juta subsider satu tahun penjara.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ucap JPU Fitri Zulfahmi di hadapan Majelis Hakim Didik Setyo Handono.

JPU menyatakan ketiga terdakwa bekerjasama dalam proses pengadaan dan pengendalian dalam satu perusahaan. Pengerjaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) juga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Proses pelelangan tidak sesuai peraturan. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp5,6 miliar untuk proyek tersebut untuk tahun anggaran (TA) 2013.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan mendatang.