MEDAN - Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas Sumatera Utara (Apigas Sumut) minta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

“Kenapa Perpres tersebut kita usulkan dicabut? Karena Perpres tersebut hingga kini belum bisa dilaksanakan dan dinikmati oleh industri pemakai gas,” ucap Ketua Apigas Sumut Johan Brien kepada gosumut, Kamis (19/1/2017).

Menurut Roy, panggilan akrabnya, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III untuk mengatasi harga gas industri yang ‘mencekik’ leher pelaku usaha.

Sebagai contoh harga gas un­tuk industri di Sumut US$12,22 per MM­BTU. “Dengan harga gas semahal itu jangan­kan un­tuk bersaing, untuk hidup saja sudah sulit,” cetusnya.

Saat ini, sejumlah industri pemakai gas di Sumut sudah banyak yang tutup. Sebagian belum tutup tapi sudah merumahkan karyawannya. “Keluarnya Perpres tersebut merupakan angin segar bagi kami industri pengguna gas di Sumut. Namun kenyataannya tidak dirasakan,” katanya.

Dalam Perpres tersebut disebutkan harga gas untuk industri tertentu US$6 per MMBTU mulai berlaku mulai 1 Januari 2016. “Sayangnya hingga kini apa yang diatur Perpres tersebut tidak kunjung terwujud. Karena itu sebaiknya dicabut saja,” tegasnya.