MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Kota berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Puskesmas Teladan, Jalan SM Raja, Medan. 

Informasi dihimpun, Kamis, (19/1/2017), menyebutkan tersangka yang dimaksud ialah Herdison Pili alias Son (40) penduduk Jalan Halat Medan.

Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pimpinan Kompol Martuasah Hermindo Tobing berdasarkan Laporan Polisi: LP/1222/K/XII/2016/SU/Polrestabes/Sek Medan Kota atas nama korban Robiatul Adawiah Lubis (28), seorang Bidan warga Jalan Letda Sujono Gg Murni Nomor 168 Medan yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah plat BK 4511 SZ pada Sabtu, (24/12/2016) lalu.

"Personil yang menerima laporan langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan melalui kamera pengintai," kata Kapolsek Medan Kota kepada GoSumut hari ini.

Tidak sampai di situ, mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menambahkan, berdasarkan penyelidikan, akhirnya kita berhasil meringkus pelaku dari kediamannya tanpa perlawanan. "Ketika diinterogasi, Herdison mengaku melakukan aksi nekatnya bersama rekannya yang kini tengah kita buru," Tambah Martuasah.

Tobing menjelaskan, selain mengamankan pelaku, satu unit Honda Beat plat BK 3381 ADQ turut disita sebagai barang bukti. "Jadi, tersangka menunggu di sepeda motor Honda Beat miliknya. Sementara rekannya yang sedang kita buru merupakan sang eksekutor," jelasnya.

Sementara, tersangka yang sempat dikonfirmasi mengaku barang hasil kejahatannya dijual ke penadah. "Kawanku yang menjualnya ke penadah. Aku cuma dapat Rp700 ribu," kilahnya sembari mengatakan sang penadah berinisial AM.

Pantauan di Mapolsek Medan Kota, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara, petugas masih memburu rekan tersangka yang identitasnya telah diketahui. Begitu juga dengan penadah barang hasil kejahatan tersebut.