MEDAN - Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihak Kejatisu sudah melakukan berbagai cara untuk mengetahui keberadaan dua tersangka yang DPO tersebut. Meski sudah memakai alat penyadap tetapi tak kunjung menemukan titik terang keberadaan dua DPO Bank Sumut tersebut.

"Iya, belum tersadap mereka (DPO). kemungkinan mereka tak pakai handphone makanya dari itu tidak bisa disadap," jelas Sumanggar kepada gosumut Kamis (19/1/2017) pagi ini.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kesulitan untuk mendeteksi dua tersangka yang sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni PPK Bank Sumut Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut, karena tak memakai telepon selular sehingga tidak tersadap.

Disinggung bagaiamana cara mereka(DPO) berkomunikasi dengan sanak saudara, Sumanggar mengatakan bahwa kemungkinan dengan face to face.

"Mungkin mereka (DPO) temui langsung pihak keluarganya secara face to face, soalnya, kita sudah pantau rumah keluarganya tapi tak ada mereka dirumah itu lagi. Dan kita tidak tahu keberadaan keluarganya sekarang dimana," jelasnya.

Ditanyakan apakah Kejaksaan sengaja menyimpan tersangka agar tersangka tutup mulut soal dugaan ada tersangka baru yakni petinggi bank sumut yang dilindungi. Sumanggar menjawab dengan singkat.

"Kita tidak tahu soal itu, tapi yang jelas sabar aja sampai fakta persidangan dari Irwan Pulungan nantinya," bebernya.

Mengingat sudah hampir setengah tahun DPO namun pihak Kejatisu belum juga bekerja untuk mencari dua tersangka dan menemukan titik terang. "Kita tetap kerja dan berupaya untuk mencari tersangka," pungkasnya.