PANGKALPINANG - Diduga melakukan penganiayaan berat, Briptu Hl (31) yang bertugas di Polres Bangka Selatan, Babel, terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Dia dituduh melakukan penusukan terhadap seorang perempuan pekerja cafe Toboali dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang mengenai bagian punggung.

Sampai kemarin, korban masih dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.

Korban diketahui bernama Reky alias Puji (28) warga pendatang asal Kabupaten Rejang Lebong, Curup, Bengkulu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Satria Rizkiano SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Bim Rekoaji beserta para perwira Polres Basel lainnya, membenarkan penusukan terhadap korban dilakukan oleh anggotanya yang berinisial Hl (31) pada Selasa (17/1/2017) lalu sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kolong Dua Toboali.

"Oknum Hl itu pangkatnya Briptu. Korban seorang wanita yang bekerja di suatu cafe Toboali. Korban kena tusukan pisau yang mengenai bagian punggung, saat itu korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama temannya," jelas Kapolres, Rabu (18/1) siang seperti diberitakan jpnn.com.

Kapolres menegaskan, oknumnya itu ditangkap 1 jam setelah kejadian oleh anggota gabungan Buser, Intel, Bhabinkamtibmas dan Propam.

"Begitu mendapat informasi, Kasi Propam langsung menindaklanjutinya, anggota Buser, Intel dan Bhabinkamtibmas dengan cekatan berhasil mengamankan oknum itu," ujar Satria.

Dia menambahkan penangkapan terhadap sang oknum itu juga hasil kerjasama dengan pihak keluarganya pelaku.

"Anggota Buser, Intel, Bhabinkamtibmas bersama Propam kita sebar ke lapangan untuk mencari keberadaan oknum itu dan menangkapnya. Dia ditangkap saat berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Satuan Reskrim untuk proses pemeriksaan, saat ini oknum itu kita tahan di ruang sel tahanan Polres Basel sambil menunggu tindaklanjut dari keputusan Polda Babel," kata Satria.

Terkait dengan hukuman terberatnya terhadap sang oknum Briptu Hl itu, lanjut Kapolres, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Karena oknum itu sudah berulang kali dan beberapa kali melakukan sidang disiplin selama ini, sidang disiplin bermacam-macam ada masalah keluarga, masalah mangkir dari kedinasan, juga masalah positif urine dan sebagainya," tegas Satria.

Kapolres meminta kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti narkoba dan lain sebagainya termasuk main ke cafe serta ke diskotik.

Menurut Kapolres, sang oknum itu dalam melakukan perbuatannya tersebut diduga dalam keadaan sadar dan ada niat.

"Oknum itu dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana Anirat (Penganiayaan Berat) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Tetapi apabila korban meninggal dunia maka ancamannya bertambah menjadi tujuh tahun,” terangnya.

“Oknum itu diduga ada niat dalam melakukan perbuatannya terhadap korban. Motifnya, oknum itu kesal dengan korban karena sebelumnya oknum itu dengan korban sempat dekat, mungkin sakit hati, cemburu. Oknum itu langganan ke cafe tempat korban bekerja, mungkin gak ada kabar dari korban sehingga oknum kesal dan sakit hati,” bebernya.

Kondisi korban, lanjut Kapolres, masih dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar pascaoperasi di Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.

"Korban saat ini di RSBT Pangkalpinang, operasinya sudah malam hari kemarin, kondisinya sekarang antara sadar dan tidak sadar, mungkin karena pengaruh obat bius," tuturnya. (tom/jpnn)