JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficiary Owner  PT MRA berinisial SS sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin untuk armada Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kasus tersebut melibatkan sejumlah nama di beberapa negara di Asia dan Eropa. Pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat titik terkait kasus baru tersebut.

"Aliran dana diduga melibatkan sejumlah nama di beberapa negara di Asia dan Eropa," ujar Febri kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun, Emirsyah Satar kini menjabat Chairman Matahari Mall.com usai keluar dari PT Garuda Indonesia.

Saat menjabat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah cukup rajin melaporkan jumlah hartanya kepada KPK. Pada 19 Januari 2017, dari situs acch.kpk.go.id, tercatat Emir telah empat kali melaporkan hartanya, sejak 2002. Teranyar yakni pada 2013, yang hasilnya diterbitkan KPK pada 11 Februari 2014.

Dalam LHKPN milik Emir, tercatat per laporan tahun itu, dirinya memiliki total harta senilai Rp48.738.749.245 dan 932.757 dolar Amerika Serikat. Harta itu jauh melonjak dari laporan Emir pada medio 2010, yang hanya memiliki harta Rp19.963.868.866 dan 196.416 dolar AS.

Hartanya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Di antara harta tidak bergeraknya yakni tanah dan bangunan di sembilan lokasi. Seperti di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Singapura dan Melbourne.

Sedangkan harta bergerak, Emirsyah Satar ter?catat memiliki lima mobil mewah. Seperti BMW, Mercedes Benz, Toyota Harrier dan Range Rover. Selain itu, dia juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia dan barang seni nan antik, senilai Rp1.456.000.000.

Bukti Permulaan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce.

"Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status kasusnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Kedua tersangka yaitu Emirsyah Satar selaku penerima suap dan seorang lainnya berinisial SS selaku pemberi suap.

"ESA adalah Direktur Utama Garuda periode 2005-2014, sedangkan SS adalah pemberi suap," ujar Laode.

Disebutkan, Emirsyah diduga menerima suap dari SS dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang yaitu 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu. "Itu setara dengan Rp 20 miliar," ujar Laode.

Sebelumnya, penyidik KPK kembali menggeledah satu tempat di Jakarta pada Rabu malam, 18 Januari 2017, untuk kasus yang baru.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan berlangsung di Jakarta. Namun, untuk kepentingan penyelidikan dia belum bersedia mengungkapkan lokasi pasti penggeledahan dan terkait kasus apa.

"Penggeledahan di Jakarta untuk kasus baru, namun kami belum bisa pastikan, karena tim masih di lapangan," ucap Febri.

Dia juga menegaskan, penggeledahan ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Ini berdasarkan penyelidikan, bukan operasi tangkap tangan. Karena ini kasus baru, perlu kami update sesegera mungkin," Febri menandaskan.

Berdasarkan data yang dihimpun, besar kemungkinan kasus baru yang sedang digarap KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadap Emirsyah Satar. ***