MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kesulitan dalam mendeteksi dan menyadap keberadaan dua tersangka yang sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni PPK Bank Sumut Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (18/1/2017) di ruang kerjanya.

Kata Sumanggar, pihaknya sudah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengetahui keberadaan dua tersangka yang DPO tersebut. Meski sudah memakai alat penyadap, tetapi penyidik tak kunjung menemukan titik terang keberadaan dua DPO tersebut.

"Iya, belum tersadap dia (DPO). Sepertinya mereka tidak pakai telepon selular. Sehingga kita sulit untuk menyadapnya," jelas Sumanggar.

Menurutnya, dua tersangka tidak memakai telepon karena komunikasi sama keluarganya tidak menggunakan alat komunikasi, tapi bertemu langsung.

"Kita sudah pantau rumah keluarganya tapi tak ada mereka di rumah itu lagi. Dan kita tidak tahu keberadaan keluarganya sekarang di mana. Kemudian mereka bertemu langsung sehingga kita tidak bisa menyadap telepon tersangka, karena tidak pakai telepon untuk komunikasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai spek.?

?Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.?

?Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.